网页penentang pidana mati berpendapat bahwa norma-norma hukum intemasional secara tegas melarang pidana mati. Namun, pada sisi lain, kelompok pendukung pidana mati
Contact网页2015年1月20日Eksekusi mati yang diterapkan di Indonesia hanya sebuah bentuk pelaksanaan penegakan hukum biasa dari sebuah negara
Contact网页2018年12月17日Hukuman mati terhadap pelaku kejahatan berat yang telah menyebabkan banyak korban di masyarakat tidak bertentangan
Contact网页PANDANGAN TEORI HUKUM DAN HUKUM ISLAM TERKAIT KEBERADAAN PIDANA MATI Pidana mati adalah pidana yang terberat, karena pelaksanaannya berupa
Contact网页2020年12月25日Jika berbicara tentang hukuman mati dilihat dari perspektif filsafat hukum, dapat diartikan mengkaji secara mengakar dan mendalam tentang hukuman mati.
Contact网页2022年12月15日Hukum pidana merupakan sarana dalam sebagai sanksi terhadap pelanggaran suatu hukum atau norma. Pidana mati merupakan salah satu bentuk
Contact网页pernah tuntas tentang pro dan kontra mengenai tetap dipertahankannya pidana mati dalam hukum pidana positif di Indonesia. Dilihat dalam perjalanan sejarah munculnya
Contact网页2021年3月3日Karena hukuman mati dianggap melanggar hak yang paling mendasar bagi manusia yaitu hak untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya. Hukuman mati
Contact网页pengetahuan tentang hukum dan pelaksanaan hukuman mati, dan informasi yurisdiksi yang lebih luas, dari Ricky Gunawan, yang ketika studi ini dilangsungkan menjabat
Contact网页2015年1月20日Pro dan kontra penerapan hukuman mati selalu bertarung di tingkatan masyarakat, maupun para pengambil kebijakan. Kontroversi hukuman mati juga eksis baik di internasional maupun
Contact网页2015年5月7日Belakangan ini kita kembali dibawa ke tengah-tengah polemik tentang hukuman mati. Pasca eksekusi mati 8 tahanan asing di Indonesia, perbincangan soal hukuman mati kembali menghangat. Pro dan kontra tidak bisa dihindarikan. Indonesia “dituduh” sebagai negara yang melaksanakan hukuman barbar yang tidak layak
Contact网页bahan hukum primer. (Soekanto dan Mamudji, 2009: 13) Bahan hukum sekunder berasal dari buku-buku teks yang berisi prinsip-prinsip hukum dan pandangan-pandangan para sarjana. (Hanitijo, 1993: 43) 3. Bahan hukum tersier, merupakan bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan
Contact网页2010年10月3日Dalam essai ini, penyusun mencoba melakukan kajian filosofis terhadap hukuman mati di Indonesia dan melakukan perbandingan dengan beberapa negara lain. A. Pendahuluan Berdasarkan data Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sampai akhir tahun 2009 di Indonesia telah dilakukan eksekusi hukuman
Contact网页Terhadap pelaksanaan hukuman mati tersebut, timbul reaksi yang cukup hangat dari berbagai pihak.Ada yang pro dan ada yang kontra terhadap hukuman mati. Melainkan suatu kelompok yang bernama “HATI” (hapus hukuman mati), yang menuntut agar hukum mati dihapuskan dari perundang-undangan yang berlaku di
Contact网页2018年12月17日Abstract. Penerapan hukuman mati memiliki lawan dan pendukung di antara para ahli hukum pidana dan pengamat hak asasi manusia, dengan setiap argumen. Bagi mereka yang menentang
Contact网页MURTAD: ANTARA HUKUMAN MATI DAN KEBEBASAN BERAGAMA (Kajian Hadis dengan Pendekatan Tematik) Abd. Rahman Dahlan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jl. Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat, Tangerang Banten, 15419 e-mail: abd_rahmandahlan@yahoo Abstract: Apostasy: Between Death Penalty and
Contact网页Jawaban: Tentang hukuman mati, Katekismus Gereja Katolik mengajarkan: KGK 2267 Sejauh cara-cara tidak berdarah mencukupi untuk membela kehidupan manusia terhadap penyerang dan untuk melindungi peraturan resmi dan keamanan manusia, maka yang berwewenang harus membatasi dirinya pada cara-cara ini, karena cara-cara itu lebih
Contact网页pernah tuntas tentang pro dan kontra mengenai tetap dipertahankannya pidana mati dalam hukum pidana positif di Indonesia. Dilihat dalam perjalanan sejarah munculnya pendapat yang pro dan kontra pidana mati, masing-masing ditunjang dengan argumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Tokoh-tokoh pada masa lalu yang kontra
Contact网页2015年5月7日PANDANGAN ALKITABIAH TENTANG HUKUMAN MATI; Pandangan yang dianggap lebih Alkitabiah tentang Hukum dan Hukuman Mati adalah Retribusionisme.Restribusionisme adalah pandangan yang dianggap sebagai lebih dapat dipertanggungjawabkan secara Kristen. Pendekatan retribusionismeini berpendapat
Contact网页Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan tentang Pandangan terhadap Hukuman Mati menurut Hukum Islam berdasarkan undang-undang terkait hak asasi manusia dalam hukum positif pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Negara
Contact网页2020年12月25日Filsafat hukum memiliki objek yaitu hukum yang dibahas dan kaji secara mendalam sampai pada inti atau hakikatnya. Filsafat hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Kemudian selanjutnya yang perlu dibahas adalah mengenai hukuman mati, hukuman mati merupakan suatu hukum atau vonis
Contact网页2020年12月6日Dalam Al-Quran, hukuman mati juga sudah dijelaskan. Seperti apa yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 178 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash
Contact网页2015年2月21日167. 6 minute read. Oleh: Dr. Norman L. Geisler. Tidak semua teolog Kristen, baik itu dari golongan konservatif, dan injili, bersepakat atau memiliki kesamaan pandangan mengenai hukuman mati. Yang menolak hukuman mati maupun yang mendukung sama-sama mengasihi Tuhan dan menjunjung tinggi Alkitab sebagai satu
Contact网页2020年7月31日Negara Indonesia masih memegang dan melaksanakan hukuman mati seperti itu, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalam Alkitab terdapat tiga tahapan tentang
Contact网页2021年10月8日Lebih lanjut, di Indonesia, ketika responden ditanya tentang langkah-langkah yang lebih cocok untuk mengurangi kejahatan serupa, mereka cenderung menolak hukuman mati dan lebih mempercayai sistem
Contact网页Umumnya para fuqaha menyebut 7 macam hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku kemaksiatan disebut hudud: zina, menuduh zina (qadzf), mencuri (sirq), merampok, menyamun (hirobah), minum minuman keras (surbah), dan murtad (riddah). Hukuman bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam hukum Islam bersifat tegas
Contact网页2021年10月27日Tiada kalimat dalam Perjanjian Baru menolak hukuman mati. Mereka menyetujui hukuman ilahi terhadap Ananias dan Safira ketika mereka ini ditegur Petrus atas penipuannya (Kis 5:1-11). Surat kepada umat Ibrani menjadi argumen tentang hal bahwa "orang yang melanggar hukum Musa meninggal tanpa ampun atas kesaksian
Contact网页dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan. 2. Pasal 2 Undang-Undang No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi. 3. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata
Contact网页1. Hukuman Mati. Hukuman mati adalah hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang dianggap melakukan kejahatan yang berat, seperti pembunuhan yang kejam dan sadis, pengkhianatan kepada negara makar, dan di beberapa negara, seperti Indonesia, penjual atau pembawa narkoba. Hukuman mati diyakini akan membuat orang lain takut
Contact